yunan arif ramadhan >

Senin, 16 Januari 2012

Tugas ISD materi ke-6 warga negara dan negara

Warga Negara dan Negara


Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.    mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.

Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.    undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.    Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.    keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.    traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5.    pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1.    menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.    menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
a.     hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.     hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis
3.    Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.    Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.    menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.    menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.    menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.    maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.    mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.    mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.

Sifat Negara
1.    sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.    sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.    sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara
1.    Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.    Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1.    Negara dominion
2.    Negara uni
3.    Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1.    harus ada wilayahnya
2.    harus ada rakyatnya
3.    harus ada pemerintahnya
4.    harus ada tujuannya
5.    harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
1.    Perluasan kekuasaan semata
2.    Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.    Penyelenggaraan ketertiban umum
4.    Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.    Permanen
2.    Absolut
3.    Tidak terbagi-bagi
4.    Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.    Teori kedaulatan Tuhan
2.    Teori kedaulatna Negara
3.    Teori kedaulatn Rakyat
4.    Teori kedaulatan hukum


Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.    Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.    Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.    Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.    naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

Sabtu, 14 Januari 2012

CARA MEMPERCEPAT KONEKSI INTERNET

1. Standarnya Windows membatasi 20% bandwith.
bagaimana menyiasatinya?

Pertama-tama klik Start >> Run >> type gpedit.msc
Local Computer Policy >> Computer Configuration >> Administrative Templates >> Network >> QOS Packet Scheduler >> Limit Reservable Bandwidth

Double click pada Limit Reservable Bandwidth. Disana ditunjukkan bahwa string ini belum diatur (not configured), pada tab Explain ada penjelasan :

“By default, the Packet Scheduler limits the system to 20 percent of the bandwidth of a connection, but you can use this setting to override the default.”

Jadi Trik yang kita lakukan adalah mendisablenya dengan mengeset nilainya menjadi NOL.
2. Membuat Internet Explorer (IE) secepat Firefox
Banyak yang bilang IE memang browser yang paling payah, lelet, dan tidak stabil. Tapi ternyata ada trik untuk sedikit men-tune-up IE anda hingga kecepatannya bisa setara dengan Firefox. Caranya :

* Klik start >> run
* ketik regedit >> enter
* Carilah folder HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\Curre ntVersion\InternetSettings
* Klik kanan pada jendela sebelah kanan pilih >> New >> DWORD
* Ketik MaxConnectionsPerServer >> beri nilai terserah sobat (semakin tinggi nilai yang sobat buat, semakin bagus kecepatannya, eg : 99)
* Buat string DWORD baru lagi dengan cara yang sama >> ketik MaxConnectionsPer1_0Server
* Lalu beri nilai yang tinggi seperti di atas
* restart IE..

Selesai..
3. Mempercepat browsing dengan DNS cache
Buka notepad dan copy paste kode di bawah ini :

[HKEY_LOCAL_MACHINESYSTEMCurrentControlSetServic es|DnscacheParameters]
“CacheHashTableBucketSize”=dword:00000001
“CacheHashTableSize”=dword:00000180
“MaxCacheEntryTtILimit”=dword:0000fa00
“MaxSOACacheEntryTtILimit”=dword:0000012d

Simpan dengan nama dnscache.reg
Double click file ini di windows explorer, tekan “yes”.
4. copy paste kode di bawah ini ke dalam notepad. Simpan dengan nama “cepat.reg”
REGEDIT4
[HKEY_LOCAL_MACHINESYSTEMCurrentControlSetServicesT cpipParameters]
“SackOpts”=dword:00000001
“TcpWindowSize”=dword:0005ae4c
“Tcp1323Opts”=dword:00000003
“DefaultTTL”=dword:00000040
“EnablePMTUBHDetect”=dword:00000000
“EnablePMTUDiscovery”=dword:00000001
“GlobalMaxTcpWindowSize”=dword:0005ae4c
5.  Mempercepat Koneksi Internet bagi pengguna koneksi LAN
Berikut ini cara untuk mempercepat koneksi LAN :

* buka registry editor (start >> run >> ketik regedit)
* masuk ke HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\Curr entVersion\Explorer\RemoteComputer\NameSpace dan DELETE key {D6277990-4C6A-11CF-8D87-00AA0060F5BF)
* Tutup registry editor dan restart windows.
6. Bagi pengguna koneksi internet dengan Broadband/DSL cobalah trik berikut ini
Buka registry editor dan masuk ke :

HKEY_LOCAL_MACHINESYSTEMCurrentControlSetServicesT cpipParameters

Buat string DWORD baru, dengan cara mengklik ‘Edit >> New >> DWORD Value’ dan buat nama-nama value dibawah ini :

DefaultTTL = “80? hex (atau 128 decimal) .
EnablePMTUBHDetect = “0?
EnablePMTUDiscovery = “1?
GlobalMaxTcpWindowSize = “7FFF” hex (or 32767 decimal)
TcpMaxDupAcks = “2?
SackOpts = “1?
Tcp1323Opts = “1?
TcpWindowSize = “7FFF” hex (or 32767 decimal)

tutup registry dan restart computer.

Sabtu, 12 November 2011

baterai notebook (laptop)

Yang dikatakan cell battery itu adalah jumlah battery yang terpasang pada enclosure battery.
Semakin banyak jumlah Cell nya, semakin lama pula backup time battery tersebut.
Sebagai contoh, Laptop menggunakan 3 Cell, 6 cell, 9 Cell.

Type Cell Battery yang Umum dipergunakan pada Notebook/Laptop/Portable Computer.
1. Li-Ion
2. Li-Po


Li-Ion / Lithium Ion / LIB adalah keluarga baterai isi ulang, jenis lithium ion bergerak dari elektroda negatif ke elektroda positif selama pengosongan, dan kembali ketika pada saat pengisian. Zat Kimia, kinerja, biaya, dan karakteristik keamanan berbeda-beda di jenis LIB.

Charging & Discharging (Pengisian & pengosongan)
Selama pengosongan, lithium ion Li + membawa arus dari negatif ke elektroda positif, melalui elektrolit dan pemisah diafragma.
Selama pengisian, sumber daya eksternal listrik (sirkuit charging) menerapkan tegangan tinggi (tapi dari polaritas yang sama) yang dihasilkan oleh baterai, memaksa current terjadi pada arah sebaliknya.
Atau dengan kata lain, type battery ini bisa tidak membutuhkan battery current limit sewaktu proses charging.

Konstruksi
Ketiga komponen fungsional utama dari baterai lithium-ion adalah anoda , katoda , dan elektrolit.
Anoda sebuah sel lithium-ion konvensional terbuat dari karbon , katoda merupakan logam oksida , dan elektrolit adalah lithium garam dalam organik pelarut.  



2.  Li-poli, Li-Pol, LiPo, LIP, PLI atau LIP adalah baterai isi ulang (baterai sel sekunder) yang biasanya baterai terdiri dari beberapa sel sekunder yang identik di samping paralel untuk meningkatkan kemampuan discharging saat ini.

Charging & Discharging (Pengisian & pengosongan)
LiPoly baterai harus diisi dengan hati-hati. Proses dasarnya adalah untuk pengisian sampai setiap sel mencapai 4,2 V (floating voltage). Proses charging yang dilakukan memilliki batas 10% dari kapasitas battery. Ini disebut battery current limit. Yang artinya untuk charging harus dibatasi current (arus) nya sehingga membutuhkan proses charging yang lebih lama untuk mencapai floating voltage.

Konstruksi
Ketiga komponen fungsional utama dari baterai lithium-ion adalah anoda , katoda , dan elektrolit sebagai pemisah.

Semakin sering kita melakukan Charge Discharge (CdC), semakin cepat pula cycle count terpakai, dan efek dari semakin besarnya cycle count akan mengakibatkan backup time battery semakin rendah.

Contoh Laptop dipergunakan CdC: "Jika battery sudah penuh, cabut adaptor. Dan Jika battery sudah kosong, pasang adaptornya"



Tips Tips Merawat Baterai notebook (laptop)1. Saat Pertama Kali Membeli Laptop, Ces Batrei Skitar 8 - 10 jam, karena batrei yg idak dipakai dalam jangka waktu lama (digudang) Sebaiknya Di cas terlebih dahulu..
2. Setiap Menggunakan Laptop lebih baek jika power adaptor tetap terpasang (di Cas terus) Karena batrei tipe-tipe BARU SEKARANG mempunyai CONTROLL BATTERY artinya "jika Full, batrei akan stop charging (stand by) jadi laptop otomatis langsung pakai power listrik, Dan Juga Tidak Membuat Batrei Soak/Kembung".
3. Jangan Melakukan sistem CdC (Charge Discharge) = "Apabila batrei penuh cabut adaptor, Dan setelah habis pasang adaptor" .
4. Batrei jangan di KALIBRASI (pengosong isi batrei sampai habis 0%) karena banyak effeknya ke batrei (Cycle Count)
5. Jangan pernah LEPAS BATREI (baterei jgn disimpen, menggunakan power listrik langsung), apabila tiba2 listrik mati perangkat laptop terjadi konsleting (LCD,mobo,dll) dan mengakibatkan kerusakan laptop. Selain Itu batrei juga mengontrol arus listrik yg masuk sebelum ke perangkat yg laen.
6. lima menit Sebelum Memakai laptop pasang adaptor, 5 menit setelah Laptop dimatikan cabut adaptor.
7. Saat Menggunakan Batrei (portabel/tanpa di cas), hindari (Maen Game,Putar DVD/CD,Software2 Grafis Tinggi ). Jika Masih Ada Power Listrk mendingan di cas aja.

Senin, 03 Oktober 2011

test

Downloads Cheat : 
Downloads Password : 




==============
Fiture Lasted:
==============

[-] Wh ChamZ
[-] Amo Global
==============
Fiture Newest:
==============

[-] Damage/DMG Up 10% All SG
[-] Weapon Chamz
[-] WireFrame
========
Hotkey :
========

[-] Damage/DMG Up 10% All SG : Auto On
[-] Wh Chamz                 : Auto On
[-] Amo Global               : Klick Kiri + Kanan
[-] Wireframe                : Auto On
[-] Weapon Chamz             : Auto On
=========
Tutorial:
=========

[-]Buka PB,
[-]Buka Cheat/Injectnya
[-]Masukin password
[-]Start PB
[-]Happy Cheating